BANGKALAN, koranmadura.com- Moqimah, warga asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melaporkan mantan suaminya, Sayyidin ke Polres setempat, Kamis, 30 April 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor, Nomor : STTLP/92/IV/2020/JATIM/RES.BKL, tertanda tangan atas nama SPTK Polres Bangkalan, Kanit B, Didik Hari Pranomo.
Moqimah melaporkan Sayyidin karena telah memukulnya hingga mengalami luka memar. Kepada media, Moqimah mengaku bahwa kekerasan itu bermula saat dirinya mendatangi rumah istri baru terlapor di Desa Telok, Kecamatan Galis dengan niat mengambil anaknya yang telah dibawa Sayyidin sejak tanggal 22 April 2020 lalu.
“Datang ke rumah istri muda Sayyidin, untuk mengambil anak saya yang dibawa oleh suami saya pada hari Rabu kemarin,” katanya.
Namun tak disangka, saat sampai di rumah istri barunya, terjadi keributan hingga berujung kekerasan. Sayyidin marah dan memukul Moqimah hingga pelipis bagian kiri Moqimah mengalami luka memar.
“Karena tidak izinkan dan adu mulut, maka Sayyidin memukul saya di pelipis bagian kiri, jadi luka memar dan masih merasa sakit,” ceritanya.
Atas kejadian tersebut, Moqimah bersama dengan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan, agar bisa di selesaikan secara hukum.
“Jadi selanjutnya melapor ke Polres Bangkalan ini saya dengan keluarga,” katanya.
Perlu diketahui, Moqimah dan Sayyidin sudah sah cerai secara agama. Namun secara aturan pemerintahan masih dalam status suami istri. (MAHMUD/SOE/VEM)