SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali memperpanjang masa belajar di rumah. Hal itu akibat pandemi covid-19 belum usai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 420/1054/435.101.1/2020 terkait perihal skenario masuk sekolah memasuki era normal baru (new normal) menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
SE tersebut menyusuli surat sebelumnya tertanggal 22 April 2020. Dengan diberlakukannya surat itu, maka belajar dan bekerja dari rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020. Sedangkan tanggal 22 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020 libur semester genap. Tanggal 13 Juli 2020 pelajaran baru.
Kepala Disdik Sumenep Carto menjelaskan, SE itu dikeluarkan mengingat wabah virus corona itu belum berakhir. Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyabaran virus mematikan itu. “Perlu kami ambil kebijakan untuk memperpanjang belajar dan bekerja dari rumah,” katanya.
Menurut Carto, dalam edaran itu tak hanya berisi soal perpanjangan masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah, melainkan juga ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
“Yang jelas, dalam memasuki era normal baru, Disdik membuat skenario masuk sekolah sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Sementara dalam kegiatan belajar mengajar di tahun pelajaran baru 2020 tahun 2021. Pihaknya menganjurkan untuk mengikuti petunjuk teknis, tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Harus tetap mengacu pada juknis, dan skenario pasti dilakukan,” ungkapnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)