PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mohammad Sahur, tidak akan menoleransi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika realisasi Bantuan Sosial (Bansos) tidak sesuai regulasi.
Baca : Bansos untuk Abang Becak dan Ojek di Pamekasan Bermasalah
Mohammad Sahur akan melaporkan sendiri pimpinan OPD jika penyaluran Bansos Covid-19, itu melabrak aturan.
“Apabila tidak sesuai dengan regulasi akan diproses secara hukum,” kata Mohammad Sahur, Selasa, 12 Mei 2020.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Pamekasan berencana untuk memanggil seluruh pimpinan ODP yang mendapatkan jatah menyalurkan Bansos Covid-19.
Salah satu OPD yang menyalurkan Bansos, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan.
Dinsos menyalurkan Bansos untuk tukang becak ojek, dan keluarha pasien Covid-19, anggaran yang tersedia Rp 6 miliar untuk empat bulan ke depan.
Sedangkan Bansos di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) terdampak Covid-19. Anggarannya Rp 1 miliar.
Masing-masing penerima Bansos dari dua OPD menerima Rp 600 ribu, berupa paket sembako dan uang tunai Rp 300 ribu. Paket sembako berisi 15 Kg, minyak goreng 2 liter, telur 2 Kg, 2 bungkus garam beryodium dan gula 2 Kg.
Per hari ini, baru Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Syaiful Anam, yang dipanggil Komisi IV DPRD Pamekasan.
Dari hasil pemanggilan Syaiful Anam, Komisi IV DPRD Pamekasan mencium penyaluran Bansos di Dinsos tidak beres, karena tidak ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Juknis (Juknis).
“Kami minta regulasi, Juklak dan Juknis kepada Kepala Dinsos terkait pelaksaan Bansos, jawabannya (Dinsos) hanya mengacu kepada keputusan menteri. Sedangkan regulasi itu harus secara teknis, misalnya Perbup atau yang lainnya,” kata Mohammad Sahur, usai memanggil Kepala Dinsos, Syaiful Anam, Selasa, 12 Mei 2020.
Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam ogah memberikan keterangan kepada awak media terkait tudingan Mohammad Sahur. Ia hanya melambaikan tangan usai keluar dari ruang Komisi IV DPRD Pamekasan.(RIDWAN/SOE/VEM)