Oleh: MH. Said Abdullah*
Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 oleh Badan Anggaran DPR relatif berjalan lancar. Badan Anggaran memutuskan setuju Perpu yang populer disebut Perpu Covid-1 itu dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Proses pembahasan Perpu Covid-19 ini memang terasa bernuansa keprihatinan karena dibahas dalam suasana dampak pandemi Covid-19 masih mengancam keselamatan rakyat. Fluktuasi masyarakat terinfeksi Covid-19 yang masih memperlihatkan grafik naik mengharuskan pemerintah terus berupaya mengambil langkah-langkah taktis menyelamatkan rakyat antara lain melalui Perpu yang diharapkan segera disetujui sebagai UU oleh DPR.
Secara obyektif berdasarkan realitas sosial pandemi Covid-19 ini telah mengganggu aktivitas ekonomi dan sistim keuangan global. Semua indikator ekonomi global menunjukkan kondisi memprihatinkan. Hampir seluruh lembaga internasional, memprediksi pertumbuhan ekonomi global negatif. Purchasing Manager Index (PMI) global menunjukkan sektor manufaktur dan jasa dunia terkontraksi di level yang sangat rendah, Indeks Harga Saham negara maju (advanced economies) maupun berkembang (emerging market) turun tajam, harga minyak global yang diwakili oleh WTI dan Brent, terjun bebas ke angka terendah sepanjang sejarah. Perekonomian dunia sedang berada pada titik terendahnya, semenjak terjadinya krisis besar yang dikenal dengan nama great depression pada tahun 1930.
Secara perlahan, masyarakat dan dunia usaha mulai merasakan dampaknya, baik secara sosial maupun ekonomi. Banyak industri yang tidak mampu lagi beroperasi, pabrik-pabrik tutup, sektor UMKM dan informal tidak mampu lagi menjalankan usahanya. Sehingga menyebabkan angka kemiskinan dan pengangguran bisa dipastikan meningkat secara tajam. Kondisi ekonomi makro juga menunjukkan terjadi perlambatan ekonomi yang signifikan, bahkan mulai menunjukkan fase mulai terjadinya resesi ekonomi, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi negatif.
APBN 2020 sudah mengalami perubahan yang signifikan, asumsi ekonomi makro sudah tidak lagi bisa dijadikan sebagai acuan. Postur APBN 2020 tidak mampu lagi mengakomodasi perubahan ekonomi yang terjadi. Indonesaia sudah berada pada kondisi kegentingan yang memaksa. Oleh sebab itu, perlu langkah-langkah yang bersifat extraordinary untuk menghadapi kondisi yang sulit seperti ini.
Untuk menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 ini, hampir semua negara membuat kebijakan yang memberikan dukungan fiskal yang besar untuk penanganan wabah dan pencegahan terjadinya krisis ekonomi dan keuangan di masing-masing negara. Dukungan fiskal tersebut sangat mendesak baik berupa kepentingan peningkatan fasilitas dan alat kesehatan, insentif perpajakan dan relaksasi kredit bagi dunia usaha khususnya UMKM, maupun dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat yang terpapar. Dukungan fiskal tersebut bervariasi mulai dari 0,7 % hingga 10 % dari PDB negara yang bersangkutan.
Terkait solusi masalah keuangan, untuk memberikan kepastian hukum menghadapi kondisi kegentingan yang memaksa tersebut, pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yaitu: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disetujui Banggar untuk dibawa ke Paripurna DPR. Selanjutnya, pada tanggal 6 April Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan, tentu tidak bisa dilepaskan dari ancaman yang membahayakan bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistim keuangan. Sepenuhnya bisa dipahami bahwa Pemerintah perlu payung hukum untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan ekonomi nasional dan mengantisipasi munculnya permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Berkaitan dengan berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat bahwa Perpu Covid-19 dapat membuka ruang timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah dalam menangani pandemi merupakan hal wajar dan dapat dinilai positif sebagai wujud kesadaran untuk selalu mengawal kebijakan pemerintah. Langkah-langkah menguji Perpu ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa kalangan masyarakat merupakan bagian dari proses pengawalan dan pengawasan masyarakat kepada pemerintah.
Namun demikian perlu dipahami bersama bahwa Perpu Covid-19 lahir karena situasi darurat sebagai langkah cepat dan taktis mengatasi dampak luar biasa dari pandemi. Kekhawatiran tentang munculnya kesewenang-wenangan pemerintah rasanya memang agak berlebihan di era sekarang ini. Siapapun di era media sosial seperti sekarang ini dapat mengawasi dan mengontrol bahkan memproses hukum melalui misalnya pengujian Perpu ke MK bila ternyata kebijakan pemerintah dinilai bermasalah.
Dengan tetap mengawasi dan mengawal secara ketat, masyarakat perlu memberikan kesempatan Pemerintah berusaha mengatasi pandemi Covid-1. Masyarakatpun perlu mendukung melalui kesungguhan melaksanakan peraturan pemerintah untuk jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan lainnya agar pandemi Corvid-19 segera berakhir.
*Ketua Badan Anggaran DPR RI