SUMENEP, koranmadura.com – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur cukup memprihatinkan.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap tiga warga atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, satu di antara dua orang tersebut adalah berjenis kelamin perempuan. Dia adalah Yunia Cindy Karismawati.
Wanita 30 tahun itu merupakan warga Jl. KH. Wahid Hasyim No. 40.A Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Dia ditangkap petugas saat berboncengan dengan Hamdan Wendiyono (33) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Yuni dan pria yang bertempat tinggal di Dusun Penatu, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tersebut ditangkap saat berada di pinggir jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan, Kecamatan Kota tepatnya di depan Lapangan Giling Sumenep.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 8 Mei 2020.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. Saat itu barang tersebut berada di tangan kiri Yuni.
“Setelah dilakukan interogasi mereka berdua mengaku dapat dari orang yang bernama Abd. Gaffar,” jelasnya.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan, tidak lama kemudian pria 37 tahun asal Dusun Pajagalan, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang itu berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan interogasi, Abd. Gaffar mengakui jika telah menjual sabu-sabu kepada Yuni dan Yoyon. “Saat itu langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang buktinya,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, satu unit HP merk Samsung warna Gold, satu unit HP merek Nokia warna Biru.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit HP merek OPPO warna putih kombinasi Gold, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol: M-2507-TG warna merah hitam, satu unit HP merek Samsung warna putih, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
Atas perbuatannya, mereka bertiga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)