SUMENEP, koranmadura.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur kian masif. Kali ini satuan reskoba melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram itu.
Rumah tersebut diketahui milik Jatim Ashari, warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Saat itu polisi mengamankan barang bukti sekitar 6,52 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 20 juta lebih.
“Penggerebekan dilakukan pada Jum’at, 22 Mei 2020 sekira pukul 16.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ahad, 24 Mei 2020.
Barang bukti tersebut diamankan dari empat orang, di antaranya Jatim Ashari (42), Moh. Yusril Ashari (19), Misna E (22) warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, serta Bambang Hermanto (39), warga asal Jl. Potre Koneng II Blok GB/48 Desa Kolor.
Widi menceritakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat jika rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi langsung melakukan penggerebekan yang disertai penangkapan.
Penangkapan yang dipimpin oleh IPTU Agus Ruadianti KBO Resnarkoba Polres Sumenep itu pertama dilakukan pada Jatim Aahari dan Moh Yusril Ashari. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku telah menjual kepada Bambang Hermanto yang sebelumnya diserahkan kepada Bambang oleh Misna.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Jatim Ashari berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram), delapan pack plastik klip kecil merek G tik, satu unit HP lipat merek Samsung warna silver, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan, satu buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat mnyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu, dua buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik dan satu buah korek api gas warna putih bening.
Sedangkan dari Moh. Yusril Ashari polisi mengamankan barang bukti berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram), dua plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 20.465.000 yang merupakan hasil penjualan sabu, satu unit HP merek OPPO warna merah, satu unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver dan satu buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari Bambang Hermanto berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi M-3289-WJ warna merah kombinasi hitam.
Hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)