KORANMADURA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.
Keputusan itu mendapat kritikan dari berbagai pihak karena diputuskan saat daya beli sedang turun imbas virus Corona (COVID-19). Jokowi sendiri mengakui jika ada penurunan daya beli di masyarakat.
“Saya lihat laporan dari BPS bulan April bahan pangan justru mengalami deflasi sebesar 0,13%, ini ada indikasi penurunan permintaan bahan-bahan pangan artinya daya beli masyarakat menurun,” tuturnya saat membuka rapat terbatas virtual, Rabu, 13 Mei 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai kebijakan menaikkan iuran di tengah kondisi seperti ini malah semakin membuat daya beli menurun.
“Sebagian dari kelompok menengah juga terkena PHK atau tidak bisa buka usaha sehingga mengalami penurunan income. Kenaikan iuran BPJS bagi mereka akan menambah beban artinya semakin ada penurunan daya beli,” kata Piter kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Menurut Piter, pemerintah menganggap jika golongan BPJS Kesehatan I dan II merupakan kelompok menengah yang tidak mengalami penurunan daya beli. Hal itu pun dirasa kurang tepat.
“Jadi pemerintah mengasumsikan kelompok menengah tidak mengalami penurunan daya beli, yang daya belinya turun hanya kelompok bawah. Jadi kebijakan pemerintah saya kira tidak tepat,” ucapnya.
Berikut jumlah besaran iuran setelah dinaikkan:
1. Kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000
2. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
3. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021.
(DETIK.com/ROS/VEM)