PAMEKASAN, korammadura. com – Perempuan berstatus janda di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus rela menerima kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, yang telah memastikan tidak bisa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada janda terdampak Virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam mengatakan, kebijakan pemerintah tidak bisa memberikan Bansos kepada janda, karena tidak ada regulasi yang memperbolehkan mereka dapat bantuan, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kami tidak punya kewenangan memberi Bansos kepada Janda, karena regulasinya tidak ada,” kata Syaiful Anam, Jumat, 8 Mei 2020.
Dikatakan Syaiful Anam, saat ini Pemkab Pamekasan fokus menyalurkan Bansos kepada tukang becak, ojek, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Seni.
“Orang yang terdampak Covid-19 adalah yang bekerja harian, mereka rentan miskin jika tidak mendapatkan Bansos dari pemerintah,” terangnya.
Data janda di Pamekasan yang dihimpun koranmadura.com dari Pengadilan Agama (PA) Pamekasan per Februari 2020 saja sudah mencapai 1.426 orang. Angka janda ini muncul setelah terjadi cerai talak oleh para suami dan cerai gugat oleh para istri. Telak cerai sebanyak 488 kasus, dan cerai gugat sebanyak 938 kasus. (RIDWAN/ROS/DIK)