PAMEKASAN, koranmadura.com – Lima pencuri berhasil diamankan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Satu di antaranya mencuri kendaraan roda empat atau mobil. Pelaku dihadiahi timah panas.
Pelaku yang ditembak tersebut ialah Syawal Hidayat (28), warga Jalan Wilis, Kelurahan Rong Tengah, Kabupaten Sampang. Pelaku mencuri mobil Toyota AGYA bernopol L 1721 TG milik Khabibah Junaistian, warga Dusun Jatisari, Kelurahan Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Mobil pemilik hilang saat berada di indekos jalan Stadion Gg V No. 31 Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Namun selang berapa jam setalah pemilik melapor,Tim Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan petugas hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan sebanyak 1 kali mengenai betis kaki kiri,” jelasnya.
AKBP Djoko menambahkan, setelah cedera, pelaku dibawa ke Poliklinik setempat untuk dilakukan perawatan medis. “Pelaku terjatuh, kemudian dibawa ke Poliklinik untuk dilakukan perawatan medis,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, Selasa, 12 Mei 2020.
Saat ini, pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)