BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur larang masyarakatnya untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan cara takbir keliling.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Menurutnya, larangan itu sebagai langkah Pemkab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kabupaten yang sudah masuk zona merah ini.
“Pelaksaan takbiran secara virtual dan tidak diperbolehkan takbir secara keliling,” kata Ra Latif sapaan akrabnya, Jumat, 22 Mei 2020.
Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga tidak memperbolehkan masyarakat kota dzikir dan shalawat yang mengadakan halal bi halal tanpa menjalankan protokol tetap (protap) Covid-19.
“Tidak diperkenankan mengadakan open house/Halal Bihalal yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Namun Pria berkacamata itu berharap kepada masyarakat agar menyambut hari raya Idul Fitri ini dengan kegembiraan. Selain itu, katanya tidak melewatkan momen yang dilaksanakan satu tahu sekali ini.
“Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghilangkan makna ibadah ramadhan serta kegembiraan dalam merayakan hari raya idul fitri ini,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/DIK)