SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak bisa digantikan, tanpa prosedur yang tepat.
Informasinya saat ini, Dinsos banyak menerima aduan adanya penerima manfaat yang tidak layak. Ada yang saat ini sudah kaya, meninggal atau nama ganda serta dalam bentuk lainnya yang menyebabkan tidak berhak lagi menerima bantuan yang bersumberkan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan begitu maka Dinsos akan melakukan pengajuan penghapusan kepada Kemensos.
Kepala Dinsos Sumenep Mohammad Iksan mengatakan, aduan KPM tak layak menerima BST tidak sampai 100 penerima. Namun, semuanya langsung ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan penghapusan ke Kemensos.
“Jika ada aduan, kami lansung tindaklanjuti yang akhirnya bermuara pada usulan penghapusan sebagai penerima,” katanya.
Menurutnya, usulan yang disetujui tidak serta merta bisa dialihkan, namun harus melalui proses. Sementara calon penerima berikutnya harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi, semuanya tetap menjadi kewenangan dari Kementerian, bukan Pemda. Ini yang perlu dipahami,” ucapnya.
Wakil Ketua PCNU Sumenep ini juga menambahkan, hanya saja penerima BST tahun ini mengalami kenaikan sekitar 200 orang. Yakni, awalnya 65.659, menjadi 65.859.
“Sebenarnya kami mengajukan sekitar 70 ribu, namu hanya disetujui 68.859. Tapi, Alhamdulillah sudah ada penambahan,” tuturnya.
Sementara penerima, sambung dia, mendapatkan Rp 600 ribu per orang. Dan, itu diserahkan secara non tunai kepada penerima manfaat.
“Alhamdulillan, sekitar 40 ribu penerima sudah mendapatkan bantuan itu, sementara sisanya diharapkan bisa disalurkan sebelum lebaran. Semoga, doakan,” ucapnya dengan penuh harap.
Iksan juga mengungkapkan, apabila ada masalah maka hendaknya langsung diadukan. Dan, jika itu berkaitan dengan pidana maka bisa langsung dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika berkaitan dengan data atau administrasi lainnya, kalau pidana misal pemotongan bisa langsung ke penegak hukum,” paparnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)