SUMENEP, koranmadura.com – Peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian menggurita. Berbagai macam cara dilakukan untuk memuluskan aksi penyelundupan barang haram tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Yopi Aprianto. Pria asal Jl. Letnan Ramli No. 319, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, diketahui menyimpan sabu-dabu di dalam sepatu. Itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar aksi mereka berjalan mulus. Sayangnya, aksi pria 45 tahun itu terbongkar oleh pihak Kepolisian Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, terbongkarnya kepemilikan sabu-sabu itu setelah adanya informasi dari masyarakat. Dimana didalam rumah Yopi Aprianto sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Hasil penyelidikan dan penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram. “Barang itu ditemukan di dalam sepatu,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, Yopi mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Pada saat itu, Yopi langsung digeledah ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, Yopi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)