BANGKALAN, koranmadura.com – LD (27), pasien COVID-19 yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dinyatakan sembuh, Rabu, 20 Mei 2020.
LD dipulangkan setelah melakukan perawatan di RSUD Bangkalan selema 20 hari. Dia dinyatakan negatif virus Corona berdasarkan hasil sampel swab tenggorokan dua kali dari Laboratorium Surabaya.
Baca: Pasien Corona ke-12 di Bangkalan Ternyata Pegawai Kejari
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bangkalan, dr. Catur Budi Keswardiono menyampaikan, pasien yang tinggal di kecamatan Bangkalan Kota tersebut sempat mengalami stres setelah dinyatakan positif Corona.
Menurut Catur, yang bersangkutan merasa tidak memiliki keluhan apapun. Namun secara tiba-tiba ditemukan virus Corona di dalam tubuhnya. “Pasien ini kooperatif, meskipun awalnya stres karena seperti dikurung dan karena tidak punya keluhan. Namun kita kasih semangat sehingga akhirnya menerima,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap memberikan saran kepada pasien yang bebas dari material genetik virus tersebut agar tetap menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Walaupun sembuh tetap isolasi mandiri. Hal itu berdasarkan standar operasional prosedur kesehatan. Waktunya selama 14 hari,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)