KORANMADURA.com – Pemprov Jatim mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya. Namun, ada beberapa syarat yang harus diterapkan untuk pencegahan penularan COVID-19.
Syarat itu terdapat dalam surat edaran nomor 451/7809/012/2020 yang berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kalfiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Apa saja syaratnya?
Syarat tersebut yakni memperpendek bacaan salat dan mempercepat khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan, hingga pengaturan saf dengan jaga jarak 1,5 hingga 2 meter.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono Heru mengatakan syarat-syarat ini telah dilaksanakan di Masjid Al Akbar Surabaya.
“Sebagai contoh masjid Al Akbar. Jadi mulai masuk sudah diperiksa, antrenya diarahkan, jaraknya satu sampai dua meter. Pulangnya diarahkan ada pembatasnya jadi langsung pulang,” papar Heru.
“Nah ini air mengalir, tempat wudunya biasanya berjejer-jejer itu dibatasi antara kran satu dengan yang lain jaraknya 1 meter. Jadi wudhunya jaraknya 1 meter,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)