SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta serius memproses laporan dugaan pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) fiktif. Alasannya, dugaan itu disinyalir bisa berpotensi merugikan negara.
Indikasinya, pengadaan melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) itu diduga tidak dikerjakan. Padahal, sejumlah lembaga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Sayangnya, barang itu tidak sampai kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini. Nah, berarti uang tersebut diperkirakan tidak dibelanjakan, sehingga berpotensi merugikan negara.
“Jika dilihat dari kronologis laporan yang disampaikan aktifis itu, maka dimungkinkan berpotensi merugikan negara, dengan dugaan tidak dibelanjakan barang,” kata Syafrawi, Advokat dari LBH Bhakti Keadilan, Senin, 11 Mei 2020.
Menurutnya, uang negara yang diberikan kepada pihak ketiga itu untuk pembelian barang APE, namun hingga SPj dibuat tak ada barang yang sampai.
“Nah, pertanyaan kemana uangnya, digunakan untuk belanja barang atau kepentingan pribadi, atau orang lain. Ini jika mau didalami. Namun yang jelas, apabila duit tidak dibelanja sesuai peruntukan maka bisa mengarah merugikan negara. Aliran dana nya pun harus diselidiki,” jelasnya.
Mantan aktifis Malang ini mengungkapkan, apabila berpotensi merugikan negara, tentu bisa mengarah kepada tindakan pidana korupsi. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kejari Sumenep untuk tidak mengusut kasus dimaksud.
“Kami berharap laporan ini bisa diusut tuntas. Dan, penyelidik diminta untuk profesional dalam kasus ini,” jelasnya.
Sebenarnya, sambung dia, pihaknya juga meminta untuk diusut aliran dana tersebut. Apalagi, dituding kegiatan ini dikondisikan oknum disdik.
“Silahkan ditelusuri secara tuntas. Jika memang ada indikasi mengarah ke pidana silahkan diproses, jika tidak maka dihentikan. Yang terpenting terbuka kepada publik,” paparnya.
Sementara Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Sumenep Hj Raihani menjelaskan, apabila APE itu tidak disalurkan, maka jelas merugikan negara. Maka, kewajiban pihak ketiga untuk memenuhinya.
“Harus dipenuhi oleh pihak ketiga. Itu kewajiban pihak ketiga dalam memenuhinya,” katanya saat dikonfirmasi media.
Dia mengungkapkan, anggaran BOP ini langsung dari pusat. Dan, itu langsung ke Kasda di BPKAD dan dikucurkan ke lembaga lewat Bank Penyalur.
“Jadi, murni lembaga dengan pihak ketiga. Disdik tidak mengkondisikan untuk ke pihak manapun. Itu langsung ke lembaga,” tuturnya serius.
Kasus dugaan APE menggelinding setelah dilaporka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Sumenep Independen (SI). Spj lembaga sudah diserahkan, namun barang tidak sampai ke lembaga. Padahal, lembaga sudah transfer uang ke pihak ketiga. (JUNAIDI/ROS/VEM)