SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat anggaran sekitar Rp9,4 miliar untuk penanggulangan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Dalam penggunaannya, anggaran tersebut perlu diawasi bersama oleh semua pihak. Termasuk dari kalangan masyarakat agar tidak sampai terjadi kesalahan.
“Dalam penggunaannya anggaran tersebut rentan terjadi kesalahan, baik yang bersifat administratif maupun karena ada unsur kesengajaan,” ujar salah seorang pengamat hukum di Sumenep, Zainurrozy.
Untuk itu dia meminta penegak hukum, Inspektorat, dan juga wakil rakyat agar pro aktif melakukan pengawasan. Sehingga potensi terjadinya penyimpangan bisa diantisipasi.
Selain itu pihaknya meminta Dinas Kesehatan, selaku pengguna anggaran, lebih transparan. Misalnya dengan mempublikasikan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sehingga masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Sumenep, Nur Insan mengklaim bahwa, dalam realisasi pengadaan barang yang berkaitan dengan Covid-19 pihak Dinkes selalu hati-hati. Bahkan sejak awal perencanaan sudah menggandeng pihak kepolisian.
“Selesai perencanaan biasanya juga masih dilakukan sinkronisasi di Inspektorat. Di sana nanti ada unsur dari Kepolisian, Kejaksaan, Bagian Hukum, dan Keuangan,” jelasnya.
“Apabila disetujui kata, maka rencana tersebut akan direalisasikan. Jika tidak maka tak bisa dilakukan revisi,” tambah dia. JUNAIDI/FAT/VEM