SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melanjutkan penyelidikan dugaan kasus korupsi di salah satu perbankan di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga merugikan negara sekitar Rp 800 juta.
Korp Adhyaksa ini terus mengumpulkan sejumlah bahan keterangan lewat sejumlah saksi. Informasinya, sudah lebih 10 orang yang sudah diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Mereka berasal dari internal salah satu perbankan sendiri dan pihak luar yang masih ada kaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini tetap kami dalami penyidikannya, dan sudah lebih dari 10 orang yang diperiksa. Pemeriksaan sengaja dilakukan pelan-pelan, karena keterbatasan akibat Covid 19. Pemeriksaan dilakukan sesuai protokol kesehatan,” kata Novan Bernadi, Kasi Intel Kejari Sumenep kepada sejumlah media, Rabu, 27 Mei 2020.
Menurutnya, penyelidikan terus dilakukan dan tidak berhenti meski sudah ada satu tersangka.
Pihaknya tidak memastikan potensi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Sebab, kasus itu masih dalam tahap pengembangan. “Intinya, pelan-pelan kami dalami. Lihat saja nanti perkembangannya seperti apa,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Sumenep menahan mantan teller Bank di Sumenep berinisial MH. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diduga melakukan tindakan korupsi. Dia ditahan oleh Kejari setempat karena merugikan negera sekitar Rp 800 juta. Modusnya, uang nasabah yang disetorkan tidak dimasukkan, tapi diambil untuk dirinya. Lalu, sebagai gantinya menggunakan uang kas miliki Bank BUMN itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (JUNAIDI/SOE/VEM)