SAMPANG, koranmadura.com – Menyikapi perayaan hari raya Idulfitri 1441 Hijtlriah di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Tokoh Agama setempat ternyata sudah melakukan pembahasan kesepahaman, pada Rabu kemarin malam, 20 Mei 2020.
Pembahasan pelaksanaan hari raya Idulfitri oleh ulama di wilayah kota bahari, tokoh agama dan pemkab sampang tersebut didapatkan delapan poin kesepahaman, di antaranya tidak melakukan takbir keliling di jalan raya maupun takbir keliling dengan jalan kaki dan mengumpulkan massa.
Menggemakan takbir dapat dilakukan di Masjid/Musala oleh pengurus takmir dengan menetapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik, dan digital lainnya, umat Islam dan warga Kabupaten Sampang perlu menggemakan Takbir, Tahmid dan Tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus sebagai doa agar Pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Poin kesepakatan selanjutnya adalah memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan serta pengaturan shaf dengan menjaga jarak.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, saat ini pergerakan virus Covid-19 di Kabupaten Sampang sangat masif, sehingga perlu adanya pencegahan dan penanganan dari semua kalangan termasuk ulama.
Pihaknya juga tidak ingin ada gejolak di tengah Pandemi Covid-19 terlebih yang berkaitan dengan anggaran dan bantuan sosial (bansos).
“Kita ingin ada persamaan persepsi bersama untuk melakukan antisipasi Covid-19 agar tidak liar dan salah persepsi, yang menjadi himbauan Pemerintah supaya nantinya dapat disosialisasikan ke masyarakat. Kita murni ingin membantu masyarakat, bekerja dengan ikhlas agar tidak terasa lelah, bagaimana membuat program yang pro rakyat dan efisien serta supaya tidak ada penyimpangan,” ujarnya saat berada di Pendapa Bupati, Kamis, 21 Mei 2020.
Oleh karenanya, Bupati berharap, apa yang menjadi kesepakatan antara ulama dan Kemenag Sampang dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sehingga tidak ada yang melanggar.
“Kesepakatan ini juga berpatokan pada Fatwa MUI, dilakukan bukan untuk membatasi ibadah namun agar bisa meminimalisir pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang,” terangnya.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menegaskan, jika suasana Idulfitri di masa Pandemi Covid-19 saat ini akan berbeda dengan sebelumnya karena terdapat pembatasan yang sudah disepakati.
“Seperti takbir keliling kita larang karena ini menimbulkan kerumunan massa, kemudian salat Id di lapangan ditiadakan dan difokuskan di masjid-masjid,” jeasnya.
Sekadar diketahui, dalam pertemuan itu dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S, Dandim 0828 Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, Kepala Kemenag Pardi, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, Ketua PCNU KH. Muhammad Itqon Bushiri, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten KH.Nasir Sayuti, beserta para Kepala OPD dan seluruh Forkopimcam se-Kabupaten Sampang. (MUHLIS/ROS/VEM)