JAKARTA, koranmadura.com- Dewan Perwakil Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi Undang-undang.
Pengambilan keputusan RUU tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa, 12 Mei 2020.
Sebelum disahkan, para peserta rapat mendengarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Ada sembilan fraksi yang memberikan pandangan mini di DPR.
Hasilnya, hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, sementara delapan fraksi menerima dengan syarat. “Fraksi PKS menolak menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata politisi senior PDI P asal Madura, Said Abdullah.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
“Tadi berdasarkan pandangan mini ada 8 Fraksi yang menyetujui dan 1 Menolak, Apakah Perppu Nomor 1 tahun 2020 dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan kepada anggota yang hadir di ruang rapat paripurna, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta “Setuju,” jawab 41 anggota yang hadir secara fisik. (http://timesindonesia.co.id/SOE/vem)