SUMENEP, koranmadura.com – Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 akan berdampak pada kebijakan daerah. Salah satunya tentang rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
“Bisa jadi mutasi dilakukan, karena berdasarkan Undang-undang masih diperbolehkan,” kata Zainurrozy, Pengamat Hukum asal Sumenep, Jumat, 1 Mei 2020.
Mutasi ASN, kata dia, diatur dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sesuai Pasal 71 Pemerintah Daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan berakhirnya masa jabatan.
Hal itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bupati dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Meski begitu, mustasi tetap bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari Mendagri. Namun, konteks Sumenep tampaknya masih dimungkinkan melakukan mutasi apalagi tahapan Pilkada masih ditunda dan belum ada jadwal ulang tahapan. “Mengingat masa akhir jabatan hingga awal 2021,” jelasnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suharjono menjelaskan, semua kemungkinan masih saja terjadi, termasuk masalah mutasi.
“Bisa saja masih terjadi (mutasi). Apalagi, waktu masih memungkinkan untuk dilakukan. Everythink is possible,” jelasnya.
Menurutnya, jika mengacu kepada aturan maka masih bisa dilakukan, karena enam bulan sebelum penetapan masih bisa dilakukan. Jadi, tidak ada masalah kalaupun ada mutasi.
“Kalau pun kurang kurang enam bulan, dan dianggap cukup urgen bisa dilakukan asalkan mendapatkan izin dari Mendagri,” ujarnya.
Namun, sambung dia, sampai detik ini belum ada pembicaraan tentang mutasi. Saat ini, masih fokus pada akan adanya perubahan Setruktur Organisasi (SO) kemungkinan marger dan pemekaran.
“Kalau ini terjadi nah bisa saja ada pergeseran, karena kan juga harus dilakukan pelantikan. Lihat saja nanti,” jelasnya.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. (JUNAIDI/ROS/VEM)