SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan Moh. Ainur Rahman. Untuk mengelabuhi petugas pria asal Desa/Kecamatan Batuan Sumenep menyimpan sabu-sabu di dalam mulutnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, Moh. Ainur Rahman ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Kasengan, Kecamata Manding, Senin, 11 Mei 2020, pukul 21.00 Wib.
Saat itu, Ainur sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Karena ada laporan warga, saat itu petugas langsug menghentikan serta dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, Polisi menemukan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening. “Saat itu barang tersebut disimpan di dalam mulut si Ainur,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, Ainur Rahman mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Setelah itu Ainur bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini pria kelahiran Sumenep 30 April 1992 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, satu kantong plastik warna bening, dab satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)