BANGKALAN, koranmadura.com – Mendekati Idulfitri, tidak sedikit masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan memburu daging sapi untuk menjadi santapan menu hari raya.
Sehingga, biasanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut para jagal sapi memotong segala macam sapi, termasuk betina yang masih produktif. Padahal, pemotongan sapi betina yang berpotensi masih bisa melahirkan dilarang oleh pemerintah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kabidkesmavet) Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan Siti Sumirah menyampaikan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada petugas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di beberapa kecamatan di kota dzikir dan shalawat, agar tak memotong sapi produktif.
“Kami sudah tiga kali memberitahukan kepada petugas RPH di Bangkalan, agar tidak memotong produktif,” kata Ira, sapaan akrab Siti Sumirah, Sabtu, 16 Mei 2020.
Namun, jika masih melanggar, kata Ira sanksi akan menanti para penjagal sapi yang tidak menaati aturan. Yakni akan di denda sebesar Rp 50 juta. Bahkan akan di pidana penjara selama 6 bulan.
“Kalau melanggar aturan, akan didenda uang Rp. 50 juta, selain itu juga akan didenda penjara 6 bulan,” tuturnya.
Ira juga menambahkan, sapi betina diperbolehkan dipotong ketika sapi tersebut sudah tidak produktif lagi, yakni sudah berumur delapan tahun hingga cacat seperti tak bisa memproduksi kembali.
“Umur 8 tahun ke atas, sudah beranak 5 kali, cacat, majir (jubeng), itu diperbolehkan,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)