SAMPANG, koranmadura.com – Bantuan stimulus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur sudah cair dan akan segera tersalurkan kepada ribuan penerima manfaat (KPM).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, M Nashrun menyampaikan, jumlah penerima bantuan stimulus Covid-19 dari Kemensos untuk wilayah Kabupaten Sampang sebanyak 27.518 KPM. Dalam teknis realisasinya, pencairan BST tersebut dilakukan secara bertahap.
“Kabupaten Sampang menerima sebanyak 27.518 KPM yang bisa mendapatkan BST, yang jelas semua Desa tercover. Untuk kisaran jumlah per Desa saya tidak hafal, semua Desa dapat bagian pastinya,” katanya, Jumat, 15 Mei 2020.
Sedangkan lanjut Nashrun menerangkan, pencairan BST tersebut sebenarnya melalui dua metode yaitu melalui rekening langsung dan melalui via pos.
“Yang melalui rekening bank sebenarnya sudah bisa diambil dan sebagian sudah bisa dicairkan. Dan yang yang melalui via pos harus Senin depan ini,” ujarnya.
Namun begitu Nashrun menegaskan, pencairan BST menurutnya tidak serta merta serentak terhadap seluruh 27.518 KPM, melainkan dilakukan bertahap.
“Itu tidak semua langsung bisa cair. Dari Kemensos dilakukan bertahap, artinya masuk sekian ribu ya itu yang didistribusikan, dan proses demikian terus seperti itu. Jadi bagi yang sudah memegang kartu rekening bank, silakan dicek di masing-masing rekening KPM. Dan apabila bansos sudah masuk, silakan dipergunakan,” jelasnya.
Disinggung untuk mengantisipasi terjadinya tumpang tindih antara BST Kemensos dengan BLT Dana Desa, pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten sudah membahas dan memiliki solusi atas terjadinya hal tersebut.
“Karena BST Kemensos ini datanya data 2014 yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat sebagai penerima. Maka yang harus menyesuaikan adalah BLT DD karena data penerimanya hanya disahkan oleh Camat yang aksesnya lebih mudah, yang jelas kalau tumpang tindih, BLT DD sudah disepakati akan dibekukan,” pungkasnya.
Sekadar untuk diketahui, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos akan menerima Rp 600 ribu selama 3 bulan. (Muhlis/SOE/DIK)