SAMPANG, koranmadura.com – Saifuddin (32), salah seorang warga Desa Lar-lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa harus lebaran di penjara setelah ditangkap polisi lantaran aksi nekatnya menantang sekaligus mengejek polisi Sektor Ketapang.
Aksi nekat pemuda beranak satu ini tidak tanggung-tanggung, ia menantang polisi dengan cara live streaming di media sosial Facebook pada 28 April 2020 lalu. Dalam rekaman video berdurasi 1 menit itu, Saifuddin berkali-kali menantang polisi, terutama yang bertugas di Polsek Ketapang dengan kata-kata kotor. Bahkan sesekali mengacungkan celurit dan pistol mainan yang ditodongkan ke Polisi.
Video yang kian viral itu kemudian terendus polisi, Syaifuddin pun jadi DPO. Akhirnya, pada Minggu dini hari, 10 Mei 2020 lalu, sebelum waktu sahur tiba, Syaifuddin ditanggap. Bahkan langkah Polisi sempat mendapat perlawanan dari pelaku maupun pihak keluarga. Bahkan petugas diteriaki maling.
“Meski dibilang tidak ada, petugas tetap menggeledahnya. Ternyata pelaku bersembunyi di kamarnya. Sempat adu dorong pintu ketika petugas hendak masuk ke kamarnya. Bahkan pelaku sempat memegang celurit, namun pada akhirnya pelaku kemudian berhasil diamankan,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa, 12 Mei 2020.
Ketika ditanya alasan pelaku mengejek polisi, AKBP Didit menyatakan bawa berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku tidak mempunyai polemik apapun dengan polisi. Hanya saja, lanjutnya, pelaku sebelumnya pernah ditangkap petugas karena terjerat kasus pembunuhan pada 2017 lalu dan diancam kurungan 9 tahun penjara.
“Pelaku sebelumnya pernah dihukum, entah masih ada dendam atau apa kami belum tahu pasti. Dan Tidak tahu kenapa jiwanya terusik kembali ketika temannya memberitahukan bahwa membawa sajam akan ditangkap polisi. Nah jiwa menantangnya ini dia rekam di medsos,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu tiga senjata tajam berupa celurit, parang, pisau, dan satu senjata mainan kecil. Akibat ulahnya, pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Muhlis/SOE/DIK)