SAMPANG, koranmadura.com – Ahmad Sakur, terdakwa kasus sabu 19 kilogram asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Rabu, 6 Mei 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen menyatakan, saat ini terdakwa kasus sabu jaringan Malaysia sudah divonis oleh Majelis Hakim. Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Sakur diganjar hukuman 20 tahun penjara.
“Perkara sabu 19 Kilogram dengan terdakwa Sakur sudah diputus 20 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan. Saat ini kami dari JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim,” ujar Anton Zulkarnaen kepada koranmadura.com.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh Hasan menilai putusan Majelis Hakim tidak berpihak terhadap kliennya. Menurutnya, putusan hakim sudah memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba. Padahal, sejauh ini kliennya tidak pernah merasa menjadi pengedar narkoba.
“Kok ini malah diposisikan sebagai pengedar narkoba. Kenapa pihak ekspedisi tidak diikutsertakan juga dalam perkara ini. Jelas ini sangat tidak adil. Memang, tadi kami masih pikir-pikir, tapi yang jelas kami akan segera ajukan sikap untuk banding karena ini jelas ada ketidakadilan,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)