SUMENEP, koranmadura.com – Perkara dugaan beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung pelepasan tersangka Latifa (43). Tersangka tunggal dalam perkara tersebut bisa menghirup udara segar pasca mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep.
Hal itu setelah keluarnya Surat Perintah Pengeluaran Penahanan nomor pol : SPP-Han/48.f/V/2020/Reskrim, tanggal 18 Mei 2020, ditandatangani Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. Surat tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar dan lima penyidik yang lain.
“Penahanan sudah dilakukan maksimal selama 60 hari sehingga Tersangka Latifa dibebaskan demi hukum,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, sebagaimana dilihat dari Grup Resmi Polres Sumenep, Rabu, 20 April 2020.
Meski begitu, kata Widi, penanganan perkara tersebut tetap berjalan, meski tersangka dinyatakan sudah bebas demi hukum. “Proses hukum tetap terus berlanjut dilakukan,” ungkapnya.
Selama ini, sambung Widi, penyidik telah bekerja sesuai aturan, hanya saja penyidik saat melengkapi berkas perkara selalu menemukan kendala.
“Penyidik sudah melengkapi semua petunjuk P19 dari Jaksa namun demikian Jaksa meminta beberapa keterangan tambahan, dengan judul penyempurnaan berkas perkara,” jelas Widi.
Widi mengaku, tidak bisa memberikan keterangan mengenai lama penanganan tersebut. “Silahkan media konfirmasi dan menanyakan kepada pihak kejaksaan kenapa dalam kasus beras lama?,” ungkapnya.
Penetapan tersangka Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep itu pasca Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan.
Saat itu perbuatan Latifa dianggap melanggar pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat masih berstatus tersangka, Latifa juga sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. (JUNAIDI/ROS/DIK)