BANGKALAN, koranmadura.com – Ternyata masih banyak bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih ilegal, alias belum dibuatkan tersertifikat.
Pasalnya, Baban Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan mencatat, setidaknya ada 1.162 dari total 1.610 bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat. Sedangkan sisanya, 448 bidang tanah sudah sah milik Pemkab.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Bangkalan, RPA Sjahid. Menurutnya, jumlah bidang tanah yang belum tersertifikat tersebut bervariasi. Mulai dari perkebunan hingga persawahan. Namun, katanya didominasi gedung sekolah.
“Kayak kebun, persawahan, dan juga bangunan. Tapi yang banyak di sekolah belum tersertifikat,” kata Sjahid, Kamis, 18 Juni 2020.
Diakui oleh Sjahid, walaupun tidak ada sertifikat yang mengatasnamakan Pemkab, namun dirinya meyakini tanah tersebut sudah milik Pemda Bangkalan. “Pencatatan digital tidak ada dulu, sehingga walaupun dihibahkan atau sudah diserahkan ke Pemda, maka sulit dikui. Karena buktinya tidak ada,” paparnya.
Namun demikian, pihaknya tetap mengupayakan untuk mengurus tanah yang belum memiliki sertifikat itu. Sehingga kepemilikan tanahnya tersebut ada kejelasan bahwa benar-benar milik Pemkab Bangkalan.
“Kami juga kerja sama dengan BPN dalam upaya meresmikan tanah milik Pemda,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)