SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus Heri Siswanto (41) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria asal Dusun Tangere, Desa Batang batang Daya, Kecamatan Batang-batang tersebut ditangkap saat konsumsi sabu-sabu di sebuah gubuk yang diketahui milik Adi Kusnadi, warga Dusun Cepor, Desa Batang-batang Laok.
“Ia diamankan kemarin lusa,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 25 Juni 2020.
Dalam penangkapan tersebut kata dia, Polisi menyita barang bukti berupa dua pocket plastik klip kecil berisi sabu-sabu, HP merek Nokia warna hitam, dua buah potongan sedotan, satu korek api warna hijau dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram.
Hasil interogasi, Heri Siswanto mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan sudah digunakan. Oleh sebab itu, Polisi langsung mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara, Heri Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)