SAMPANG, koranmadura.com – Banyak terjaring informasi miring soal penanganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat meninggal ketika pemulasaraan (Pemakaman), belasan Ulama dan Kiai yang tegabung dari MUI dan PCNU Kabupaten Sampang, menggelar pertemuan dengan Bupati dan Wabup serta Formpimda di Aula kantor Pemkab setempat.
Kedatangan para Ulama dan Kiai di Sampang tersebut selain menyamakan persepsi juga memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang saat melakukan penanganan pasien Covid-19 saat pemulasaraan pemakaman.
Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabulaten Sampang, KH. Bukhori Maksum menyampaikan, tata cara menguburkan jenazah pasien terpapar virus corona sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dimana protokol menguburkan jenazah tersebut sedikit berbeda dari penguburan biasa.
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat agar supaya tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
“Para toko agama, Kiai, Ulama, Tokoh masyarakat, NU dan MUI, sore ini berkoordinasi dan membicarakan soal pemulasaraan terhadap pasien terpapar Covid-19. Pada dasarnya kami sepakat dalam penanngulangan dan penanganan pemulasaraan jenazah pasien terpapar Covid-19 sesuai fatwa MUI dan keputusan PBNU pusat. Jadi tidak bisa diganggu gugat lagi karena itu sudah melalui beberapa tahapan serta proses ijtihad ulama se-Indonesia. Bahkan di bagian komisi Fatwa MUI terdapat 100 orang yang kami rasa sudah mewakili seluruh Indonesia” jelasnya, Kamis, 4 Juni 2020.
Sehingga lanjut KH Bukhori Maksum menyampaikan, dengan adanya fatwa itu, agar sekiranya pihak petugas medis bisa melaksanakannya secara islami. Bahkan pihaknya menyebutkan salah satu isi yang paling penting dalam proses pemulasaraan pasien terpapar Covid-19 yaitu cara memandikan jenazah.
“Kalau yang meninggal laki-laki yang memandikan harus laki-laki. Jika yang meninggal perempuan yang memandikan harus perempuan. Jadi tidak boleh terjadi sebaliknya, yang meninggal perempuan malah yang memandikan laki-laki begitu pula sebaliknya. Kemudian pula soal Tayamum, jika memang harus karena penyakitnya cepat menular, maka yang menyatakan harus oleh tiga orang dokter yang kompeten dan menyatakan harus ditayamum, maka itu boleh ditayamum. Tapi jangan ujung-ujung semua pasien ditayamum,” tegasnya.
Ditanya soal Talkin, KH Bukhori menyatakan jika sebelumnya memang tidak ada. Namun karena budaya dan sunah mentalkin jenazah dalam kubur, maka pihaknya juga mengusulkan kepada petugas agar juga digelar talkin.
“Sehingga petugas juga mempersiapkan personil yang siap mentalkin mayit itu. Kami lun menyuportnya, kami siap mendampingi baik dari personal MUI, NU, Kemenag, maupun muslimat,” jelasnya.
sementara Rois Syuriah PCNU Sampang, KH Syafiudin Abdul Wahid menambahkan, hasil pertemuan para ulama dan umara sudah mendapat kesspakatan bahwa Covid-19 tersebut memang ada dan berbahaya karena penularannya sangat cepat. Maka dari itu, dari ketetapan Fatwa MUI pusat, pasien meninggal harus benar-benar dirawat mulai proses pemandian jenazah hingga penguburannya.
“Karena kejadian di luar normal, maka proses pemandiannya pun menjadi tidak normal. Tapi kami tegaskan, soal peletakan jenazah ke dalam peti, itu harus dalam posisi badan miring kanan atau menghadap kiblat,” tegasnya.
Sementara Pj Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, bahwa akhirnya ini terdapat informasi yang viral di media sosial soal pemakaman jenazah Covid-19 diduga tidak prosedural.
“Makanya dalam forum pertemuan tadi dengan para Ulama dan Kiai dalam rangka menyelesaikan informasi yang beredar itu tidak benar. Prinsip yang utama, para ulama dan kiai bersepakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk pasien meninggal, sepakat menjalankan sebagaimana Fatwa MUI dan PBNU. Karena itu Juga untuk menghindari fitnah ke depan, maka proses dari pemandian jenazah agar melibatkan unsur, MUI, NU Kemang, maupun muslimat. Dan memang kemarin kami hanya melibatkan petugas rumah sakit dengan penerapan pedoman Kementerian Kesehatan. Cuma memang ada informasi di luar yang kurang mengenakan,” jelasnya.
Lanjut Yuliadi Setiawan mengatakan, saat melibatkan personil keagamaan, para ulama dan Kiai yang berada di MUI, PCNU, Kemenag maupun Muslimat, sudah mempersipakan setidaknya dua personil di masing lembaga tersebut.
“Jadi unsur siapa saja nanti yang mau mendampingi, tinggal beliau saling berkoordinasi,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)