BANGKALAN, koranmadura.com – Setelah dua bulan menghirup udara segar, Agus Hoirul Kafi (29), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali masuk bui.
Pasalnya, tersangka yang berjenis kelamin laki-laki tersebut tertangkap basah saat ketahuan memiliki sabu-sabu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menyampaikan, selain residivis yang sempat bebas bersyarat itu, juga ada temannya yang dibekuk pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.
Identitas temannya diketahui atas nama Moh. Al Imron (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.
“Agus Hoirul sebagai penjual dan kepemilikan sabu. Moh. Al Imron sebagai perantara dalam jual beli,” kata Iwan, saat siaran pers dengan awak media, Senin, 22 Juni 2020
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra sangat menyayangkan atas adanya kasus tersebut. Karena menurutnya, di tengah wabah virus Corona yang belum usai ini masih saja mencari celah dalam penyalahgunaan narkoba.
“Warga terdampak Covid-19, namun orang itu masih ada yang menyalahgunakan narkoba,” kata Rama, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas para tersangka yang telah bermain-main dengan barang haram tersebut di tengah wabah virus yang pertama menyebar di Wuhan, China.
“Kami tindak secara tegas kepada tersangka itu, agar ada efek jera” katanya.
Selain kedua tersangka, ada lima orang yang juga tertangkap atas kasus narkoba. Di antaranya Agus Budi Sutrisno dan Moh. Syafii. Keduanya beralamatkan Desa/Kecamatan Kamal; Rahmat Supriyadi, alamat Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota; Mohammad Rusbandi, alamat Desa Tengket Kecamatan Arosbaya; Sahrul Hidayat, alamat Desa Bilaporah, Kacamatan Socah. (MAHMUD/SOE/DIK)