KORANMADURA.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah memproses pencopotan seorang pejabatnya berinisial AP karena diduga terkait kasus narkoba. AP sendiri satu dari 11 orang yang diamankan pihak berwajib di wilayah Kepulauan Seribu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada 21 Juni lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat membenarkan saat ini Bea Cukai tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Ia menyatakan, meskipun pihaknya menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah namun untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan tersebut. Saat ini Bea Cukai tengah memproses pencopotan jabatan AP sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.
Syarif menambahkan bahwa Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Bea Cukai juga akan mengambil langkah kooperatif dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.
Untuk diketahui, informasi mengenai pengungkapan kasus narkoba tersebut awalnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Politikus PDIP ini mendorong polisi mengungkap tuntas kasus ini.
“Saya dapat kabar penangkapan dua pejabat di Ditjen Bea-Cukai. Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan aparat sipil negara,” kata Herman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2020.
Herman mendorong Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea-Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum.
“Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Herman. (DETIK.com/ROS/DIK)