SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sebesar Rp 95 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19.
Beberapa instansi atau organisasi perangkat daerah (ODP) yang menjadi pengguna anggaran tersebut di antaranya RSUD dr. H. Moh. Anwar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. Anggaran tersebut, di antaranya, telah digunakan untuk pengadaan alat rapid test.
Dengan anggaran penanganan Covid-19 yang hampir mencapai Rp 100 miliar itu, mampu kah Pemkab Sumenep memfasilitasi masyarakat, khususnya santri, melakukan rapid test secara gratis saat akan kembali ke pondok?
Seperti diketahui, baru-baru ini Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengeluarkan surat edaran (SE) perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat tertanggal 30 Mei itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar, memasuki Sumenep, untuk kunjungan atau bertempat tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib memunjukkan surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Terkait hal itu, Pemkab memfasilitasi santri melakukan rapid test saat akan kembali ke pondok, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi mengaku masih akan memikirkannya.
“Akan kami pikirkan. Karena terus terang saja, kita tahu bahwa, biaya rapid test cukup mahal. Sekitar 300 ribu, stiknya saja sekitar itu. Jadi tinggal dikalikan, kan, berapa jumlah santri yang akan kembali,” urainya.
Bukan hanya bagi santri, menurut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep ini, pihaknya juga memikirkan masyarakat secara umum jika seandainya rapid test itu digratiskan.
“Makanya sementara (jika ada masyarakat yang butuh surat keterangan terbaru untuk kebutuhan perjalanan keluar daerah, misalnya) agar dapatnya mereka melakukan rapid test secara mandiri,” tambah dia. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)