KORANMADURA.com – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah,” kata Menag saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa, 2 Juni 2020.
Menag menyampaikan, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” jelasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)