BANGKALAN, koranmadura.com – Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menuding tindakan represif kepolisian di Pamekasan seperti preman.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PC IPNU Bangkalan, Syaifuddin. Menurutnya, pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian kepada aktivis PMII Pamekasan saat aksi demo pada tanggal 25 Juni 2020 kemarin tidak mencerminkan sebagai petugas yang mengayomi dan melindungi.
“Tidak seharusnya anggota polisi yang bertugas mengayomi, malah memukul kader PMII yang menyuarakan kebenaran,” kata Adin, sapaan akrabnya, Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 30 ayat 4 dijelaskan, bahwa polisi adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertugas melindungi dan mengayomi.
Oleh karena itu, kata Adin jika ada warga Indonesia menyampaikan aspirasi di muka umum, maka sepatutnya dilindungi, bukan dipukuli. Hal itu berdasarkan UUD 1945.
“Menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28,” katanya.
Sesama aktivis muda NU, pihaknya mendesak Polda dan Polri agar mengusut tuntas oknum pelaku pemukulan yang membabi buta kepada kader PMII itu. Karena menurutnya, tindakan itu telah melanggar tugas dan fungsi sebagai polisi.
“Atas tindakan represif, kami minta tindak tegas kepada oknum pemukulan. Jika tidak, kami tidak tinggal diam, biar aparat tidak sewenang-wenang,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)