SAMPANG, koranmadura.com – Sirat (25), seorang pengangguran asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega memperlakukan keponakannya sebagai pemuas birahinya.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, peristiwa bejat tersebut terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, pelaku menikahi bibi korban, sebut saja Mawar (15). Mawar merupakan putri dari saudara istri pelaku (keponakan istri pelaku). Usai pelaku menikahi bibi korban, mereka pun tinggal serumah bersama kakek korban. Dan sementara kedua orang tua korban sedang merantau ke Arab Saudi.
“Tak lama kemudian, merasa hidup nyaman serumah dengan korban, pelaku kemudian muncul pikiran kotor. Sekitar pukul 10.00 wib ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak berhubungan badan. Korban pun menolak ajakan pamannya. Namun setelah diancam istrinya (bibi korban) mau dicerai kalau menolak, akhirnya korban pun terpaksa menuruti kelakuan bejat pelaku,” ceritanya saat pers rilis di Mapolres Sampang, Jumat, 12 Juni 2020.
Perbuatan bejat pelaku kepada keponakannya tidak hanya sekali, selang lima hari, pelaku kembali berulah dan dilakukan ketika kondisi rumah dalam kondisi sepi. Namun, tidak sampai di situ saja. Pelaku kembali melancarkan aksinya di tahun 2019, ketika pelaku mempekerjakan korban sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di daerah Surabaya.
“Pelaku juga menghampiri korban ke Surabaya. Pelaku sering menjemput korban usai bekerja dan dibawa ke kosan bertarif per jam untuk disetubuhi,” terangnya.
Lanjut AKP Riki menegaskan, aksi bejat pelaku terhadap keponakannya bukan hanya soal pemuas hasratnya, melainkan gaji yang dihasilkan dari peluh dan jerih payah korban sebagai IRT juga dirampas.
“Gaji korban bekerja sebagai IRT yaitu sebesar Rp 1.300.000. Namun oleh pelaku, gaji korban diambil dan korban hanya diberi Rp 50-100 ribu per bulan dari gajinya sendiri,” ungkapnya.
Selang beberapa waktu, karena pihak keluarga korban mendengar informasi demikian, AKP Riki menyatakan bahwa, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku kepada polisi.
“Dan tidak butuh waktu lama setelah pelaporan keluarga korban, pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Camplong. Pelaku diancam Pasal No 81 Subs Pasal No 82 UU RI Tahun 2016, penganti UU RI No 23 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)