BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Madura, Jawa Timur didesak oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat agar segera tentukan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah permanen.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Efendi, saat melakukan hearing dengan DLH di kantor dewan setempat, Selasa, 23 Juni 2020.
Menurutnya, kabupaten yang dikenal kota dzikir dan shalawat ini butuh TPA sampah permanen milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sendiri. Katanya, TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah tidak ada peluang lagi untuk dijadikan tempat buang sampah lagi.
“Komisi C minta tahun 2021 ini kita sudah ada lahan TPA, artinya ada pembebasan,” kata Efendi.
Menurut penjelasan Efendi, TPA yang ada di Desa Bunajih, Kecamatan Labang itu bukan milik Pemkab sendiri. Katanya, lahan yang menjadi pembuangan sampah sampai saat ini sifatnya masih sewa. Sehingga, jika di kemudian hari ada polemik lagi di tempat itu, maka sudah ada lahan alternatif lain.
“Di Bunajih TPA sementara, khawatir ada pro kontra. Sehingga jika ada penolakan, kita sudah ada lahan milik sendiri,” katanya.
Sementara Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto menyampaikan, penyediaan TPA sampah permanen menjadi program kerja prioritas. Katanya, keinginan legislatif tersebut berjalan beriringan dengan Pemkab Bangkalan.
“Penyediaan lahan TPA permanen jadi prioritas Pemkab Bangkalan,” katanya.
Untuk sementara ini katan Anang, sapaan akrab Anang Yulianto, ada lima lahan alternatif yang akan diuji kelayakan. Salah satunya, nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dijadikan TPA permanen.
“Ada lima alternatif, diantaranya di Kecamatan Labang dua lokasi. Sedangkan Socah, Galis dan Klampis satu lokasi,” katanya. (MAHMUD/SOE)