SAMPANG, koranmadura.com – Dua pelaku usaha di sektor jasa penginapan atau perhotelan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih belum mengantongi izin.
Hal itu diketahui berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat. Dari data tersebut, empat berizin, dua belum berizin alias ilegal.
“Hanya empat hotel yang sudah mengantongi izin di Kabupaten Sampang. Di luar yang empat ini belum ada izinnya,” ujar Sudarmaji selaku Kabid Perizinan, DPMPTSP Sampang tanpa menyebut dua hotel belum berizin itu, Senin, 22 Juni 2020.
Menurut Sudarmaji, keempat hotel yang sudah mengantongi izin di antaranya hotel Bahagia, Camplong, PKPRI Trunojoyo dan Panglima. Selebihnya pihaknya mengaku sudah melayangkan surat tindaklanjut kepada pelaku usaha dengan bekerjasama pihak Satpol PP.
“Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya,” jelasnya. (Muhlis/SOE/DIK)