SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala desa kepada salah satu pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai masuk persidangan.
Sidang lanjutan kembali digelar, Kamis, 11 Juni 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Bukhori, Leo Diminus Parinusa menjadi saksi sekaligus pelapor kasus tersebut. “Ia, saya sebagai saksi juga sebagai pelapor,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Kata dia, semua permaslahan yang dialami disampaikan di hadapan majelis hakim, termasuk pengancaman melalui media sosial. Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dihabisi oleh Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Amir Mas’ud.
Versi pelapor, dihabisi berarti akan menghabisi nyawa pelapor. “Apalagi kalau bukan nyawa, karena saat itu kondisinya beda,” katanya.
Selain itu, kata dia, oknum kepala desa juga sempat mengajak duet dengan pelapor. Ucapan tersebut disampaikan kepada pelapor melalui sambungan telepon. “Kalau kata duel kan berarti bertengkar satu lawan satu, karena bukan duet,” jelasnya.
Sementara soal pekerja yang dianggap dari luar Desa Longos, kata dia, sudah dari awal bekerja di tempat tersebut.
Namun Leo Diminus Parinusa sebagai pelapor mengaku kecewa karena selama ini terlapor tidak ditahan. Selain itu, terlapor hingga saat ini tidak ada iktikad baik untuk minta maaf, baik melalui lisan maupun melalui elektronik. “Makanya kami minta keadilan sama majelis hakim, terdakwa harus dihukum sesuai kesalahan yang dilakukan,” harapnya.
Sementara itu, RA Hawiyah Karim kuasa hukum terlapor mengaku jika tidak pernah mengancam kepada pelapor. Mengenai kata menghabisi, bukan berarti menghabisi nyawa seseorang, melainkan menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap. “Karena klein saya yang ngurus izin tersebut,” jelasnya.
Termasuk yang mengatakan duel itu tidak benar. “Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan,” jelasnya.
Mengenai tidak ditahannya kleinnya, Wiwik tidak tahu menahu, sebab itu merupakan kewenangan penyidik. “Itu kewenagan penyidik, masak mau diintervensi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Leo Dominus Parinusa melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan tersebut diterima oleh Polres Sumenep dengan nomor LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. (JUNAIDI/ROS/VEM)