SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskoba Polres Sampang, meringkus sebanyak empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi yang berbeda.
Kelima tersangka di antaranya M Nasihun Amin (23), asal Desa Lembanah, Kecamatan Pengarengan, Muhammad Sehid (35), warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Abdul Akhya (25), warga Desa Bunten Timur bersama Moh Naji (28), warga Desa Ketapang Timur, keduanya Kecamatan Ketapang. Keempat pelaku ini statusnya sebagai pemakai, kurir dan pengedar.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyatakan, untuk pemakai Sehid diamankan barang bukti 0,26 gram. Sedangkan pelaku sendiri diamankan di teras rumahnya pada Kamis, 25 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 wib.
Kemudian untuk pengedar Nasihun, diamankan di jalan raya Desa Pengarengan. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak tiga poket sabu masing-masing berisi 0,14; 0,12 dan 0,26 gram. Pelaku tersebut diamankan sekitar 00.30 wib dini hari, pada 19 Juni lalu.
“Kedua pelaku ini kelasnya pemakai dan kurir. Mereka ada yang di jalan dan juga yang di rumahnya,” katanya, Sabtu, 27 Juni 2020.
Selanjutnya, AKBP Didit menyampaikan, untuk kelas kurir Moh Naji dan Abdul Akhya diamaankan barang bukti sabu total seberat 302,83 gram yang dibungkus terpisah menjadi empat bungkus dengan berat masing-masing 100,77; 100,48; 70,68 dan 30,90 gram sabu.
“Barang bukti kedua asal wilayah pantura ini cukup banyak yaitu total tiga ons lebih sabu,” terangnya.
Ditambahkan KBO Satreskoba Ipda Eko Purnomo, proses penangkapan kurir dilakukan di pinggir jalan raya Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Kala itu, kedua pelaku berboncengan, namun keberadaan narkoba jenis sabu yang dibawanya kedua kurir tersebut diakuinya sudah terendus.
Pihaknya menyatakan menurunkan sebanyak enam anggotanya untuk melakukan penyergapan. Operasi penyergapan para kurir tersebut dilakukan sekitar pukul 19.30 wib, pada 19 Juni 2020 lalu.
“Kami terjunkan enam anggota, ada anggota yang buntuti ada pula anggota yang nyegat di jalanan. Saat proses penggeledahan, barang bukti sabu ada yang dibungkus di dalam pampes bayi untuk mengelabuhi anggota. Semua narkoba disimpannya di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya,” ceritanya saat penyergapan.
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut disangkakan 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku diancam dengan pidana kurungan 5-20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)