PAMEKASAN, koranmadura.com – Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memiliki pandangan berbeda dengan sebagian anggota yang mengagas penggunaan hak interpelasi atas kebijakan Bupati terkait Dana Covid-19 dan pengadaan Mobil Sehat.
Ketua Fraksi Demokrat Pamekasan, Moh. Ali mengatakan, hak interpelasi memang konstitusional, tetapi gagasan itu masih prematur, sehingga banyak anggota yang juga menolak, termasuk dari Fraksi Demokrat.
Baca: 20 Anggota DPRD Pamekasan Ajukan Hak Interpelasi
“Hak interpelasi ini konstitusional, tapi hasil musyawarah kami dari Fraksi Demokrat tidak sepakat adanya hak interpelasi,” kata Moh. Ali, Selasa, 9 Juni 2020.
Ada tiga alasan Fraksi Demokrat Pamekasan menolak adanya hak interpelasi. Alasan pertama karena realisasi penggunaan anggaran yang dialokasikan khusus penanganan dan pencegahan Covid-19 masih berjalan, termasuk mobil sehat yang masih beberapa unit diserahkan ke Pemerintahan Desa (Pemdes).
Alasan kedua, dana Covid-19 yang dihasilkan dari recofusing kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, itu ada di sejumlah Organesasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semestinya ditanyakan dulu penggunaan anggaran Covid-19 ke masing-masing Dinas (OPD), serta penggunaan anggaran mobil sehat, fungsi pengawasan anggota Dewan di masing-masing Komisi terus berjalan, kenapa langsung menepuh hak interpelasi?,” ungkap Ali, panggilan Moh. Ali.
Alasan yang ketiga yang disampaikan Ali kepada koranmadura.com, karena Bupati masih punya kewajiban untuk melaporkan Pertanggung Jawaban (LKPj) kepada DPRD Pamekasan.
“Kan masih ada LKPj Bupati nanti,” terangnya.
Alin sendiri belum mengetahui secara konkret alasan sebagian anggota DPRD menggagas hak interpelasi.
“Urusan alasan konkret kenapa mereka ingin mengajukan hak interpelasi, silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)