PAMEKASAN, koraadura.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih Walk Out (WO) dari paripurna hak interpelasi, Senin, 15 Juni 2020. Mereka menganggap hak interpelasi yang diusulkan 20 anggota DPRD itu cacat hukum.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Zainal Abidin mengatakan, pengajuan hak interpelasi kepada Bupati terkesan dipaksakan, sehingga ada tahapan yang tidak dijalankan inisiator. Misalnya, alasan hak interpelasi yang diajukan kepada pimpinan DPRD Pamekasan.
Baca: DPRD Pamekasan Sahkan Interpelasi Bupati Baddrut Tamam, Fraksi PKB WO dan Demokrat Menolak
“Pada pembahasan hak interpelasi ini ada yang tercecer, sehingga kalau dilanjut apapun hasilnya akan cacat hukum,” kata Zainal Abidin kepada awak media, saat keluar dari sidang hak interpelasi.
Untuk itu, Zainal Abidin meminta kepada Bupati Pamekasan tidak merespons permintaan rapat berkaitan dengan hak interpelasi.
“Kami tidak akan bertanggung jawab apapun yang terjadi dari hasil interpelasi ini, karena diputuskan dengan cara inkonstitusional,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKB Pamekasan, Khairul Umam turut angkat bicara. Menurut Umam, panggilan Khairul Umam, berdasarkan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, hak interpelasi diajukan kepada pimpinan disertai tandatangan pengusul serta nomor pokok dan tanggal oleh sekretariat.
“Kami tanya ke sekretariat sebagai penerima surat, apakah ada itu semua. Ternyata alasan permintaan keterangan itu tidak ada. Tatib ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 70, itu persis sama, jadi ada tahapan yang tidak dilalui,” tutur Umam.
Fraksi Madani yang notabene pengusul hak interpelasi membantah adanya tahapan yang tidak dilalui.
“Tahapan-tahapan sudah dilaksanakan. Hanya saja, PKB meminta agar proses itu dimulai dari awal lagi, karena alasan tidak disertakan saat pengajuan dalam dokumen, ya kita tidak mau,” bantah ketua Fraksi Madani, Hamdi.
Hak interpelasi diajukan oleh 20 anggota DPRD Pamekasan, ada dua meteri yang diusulkan mereka, pengadaan mobil sehat, dan Dana Covid-19.
Namun pada sidang paripurna hak interpelasi, anggota DPRD Pamekasan hanya menyetujui meteri mobil sehat, sementara dana Covid-19 ditolak. (RIDWAN/SOE/DIK)