SAMPANG, koranmadura.com – Gegara doyan main judi online, Fraenky Wiboyo (38), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran nekat melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada 11 Mei 2020 lalu. Kala itu, sekitar pukul 13.30 wib, korban bersama dua temannya yakni Rohim dan Soleh ingin menggadaikan mobil Jenis Accord senilai Rp 30 juta. Korban yang tidak menemukan seorang calon untuk mengambil mobil yang akan digadaikannya kemudian meminta bantuan Rohim.
“Rohim pun mengenalkan pelaku Fraenky. Dan pada akhirnya korban bersama Rohim kemudian saling bertemu di rumah Mat Rui (46), warga Desa Ketapang Barat yang tidak lain merupakan pelaku lainnya. Setelah bertemu, pelaku Fraenky bersama soleh keluar menggunakan mobil korban untuk dicarikan orang yang akan mengambil gadai mobil. Korban dan Rohim pun menunggunya hingga larut malam,” ceritanya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Lanjut AKP Riki melanjutkan, selang beberapa lama, pelaku Mat Rui mendatangi korban dan Rohim guna meminta STNK dan BPKB mobil korban. Namun meski ditunggu lama, dua pelaku tidak kunjung kembali menemuinya.
“Di telepon tidak bisa, karena kesal akhirnya korban melaporkan ke Polsek setempat,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan hingga Juni 2020 lalu, pelaku Mat Rui diakuinya berhasil diamankan di wilayah Desa Talang Siring, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Dari hasil penangkapan pelaku Mat Rui, kemudian berkembang hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku Fraenky. Usut diusut setelah penyelidikan, pelaku fraenky ternyata juga terlibat kasus tipu gelap yang sama di wilayah Kecamatan Robatal. Bahkan proses hukum dari perkara tipu gelap pertama Fraenky sampai sekarang masih berjalan di Polsek Robatal karena sudah dilaporkan ke polisi oleh korban. Untuk jenis mobil korban tipu gelap pertama yaitu jenis Avanza dan ditemukan di wilayah Kabupaten Sumenep. Sehingga pelaku Fraenky ini diproses hukum oleh dua perkara dari dua laporan yang berbeda namun jenis kasusnya sama,” jelasnya.
Tidak cukup soal penipuan, AKP Riki menyebutkan bahwa pelaku Fraenky merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan berdasarkan pengakuan Fraenky, dia terlibat kasus narkoba sebanyak tiga kali di Surabaya. Sedangkan untuk perkara tipu gelap, hasil yang diperoleh kedua tersangka digunakan untuk judi online.
“Karena dia sering pindah-pindah, kadang di Surabaya, kadang di Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Kami amankan pelaku Fraenky di daerah Betet, Pamekasan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku yaitu Mat Rui dan Fraenky dikenakan pasal 378 subs 372 KUHP,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK