BANGKALAN, koranmadura.com – Dengan dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tentang Retribusi Jasa Umum di bidang kesehatan menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh Puskesmas menurun.
Pasalnya, salah satu isi dari Perbub No. 45 tahun 2020 itu di antaranya pengratisan pelayanan pemeriksaan berupa surat keterangan kesehatan (SKS), bila diperuntukkan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan. Selain itu, pembebasan penarikan karcis masuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tujuan adanya Perbub tersebut untuk menangkal terjadinya lahan bisnis di tengah wabah virus Corona ini. Selain itu, untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, dengan terbitnya Perbub itu merupakan sikap simalakama. Artinya, di sisi lain akan menurunnya realisasi PAD. Namun di lain sisi, pemerintah ingin membantu masyarakat dalam bidang kesehatan.
“Dengan adanya Perbub nomor 45 tahun 2020 sangat menjadi posisi yang delematis, antara membantu dan peningkatan PAD,” kata Sudiyo, Selasa, 30 Juni 2020.
Selain itu, dengan semakin meningkatnya wabah virus yang berasal dari Wuhan, China, masyarakat di kabupaten paling barat Pulau Madura ini sudah mulai enggan berkujung memperiksakan diri di puskesmas.
“Kunjungan pasien ke puskesmas turun drastis di bawah 50 persen,” tutur dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar menurunkan target realisi PAD tahun 2020. Karena, tercapainya pendapatan itu berada di kunjungan masyarakat.
“Nanti kami ajukan ke Bapenda untuk menurunkan target. Karena capaian kita bisa terselesaikan dari kunjungan, bukan inovasi,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)