PAMEKASAN, koranmadura.com – Rencana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk melakukan hak interpelasi kepada bupati berkenaan dengan kebijakan pengadaan mobil sehat terus bergulir.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrohman mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah di Badan Musyawarah (Bamus) mengenai jadwal rapat.
“Masih dibamuskan terlebih dahulu kapan itu enaknya, karena awal Bulan Juli ini, kami harus melaksanakan raperda yang belum rampung karena ini harus di genjot selama enam hari,” katanya, Jumat, 19 Juni 2020.
Dijelaskan olehnya, sesuai tatib, hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan, meski sempat ada anggota yang tidak setuju untuk melakukan hak interpelasi tersebut.
“Setiap anggota DPRD Pamekasan boleh mengajukan pertanyaan, meskipun kemarin ada yang tidak setuju,” paparnya.
Sementara Bupati, kata mantan Kepala Desa Poto’an Daya itu, boleh datang untuk memenuhi hak interpelasi yang diajukan anggita dewan atau menunjuk perwakilan dari eksekutif.
“Dari hasil interpelasi itu, maka DPRD menjadikan bahan dalam pengawasaan dan Bupati menjadi bahan penetapan kebijakan gitu,” paparnya.
Fathor, panggilan akrab fathorrohman mengakui, hak interpelasi ini merupakan momen bersejarah karena jarang bupati yang ditanya langsung oleh dewan.
“Artinya hak interpelasi itu bagi saya tak se heboh yang ada, cuman uniknya di sini, bahwa ada sejarah, ada hak interpelasi. Bahwa ada anggota dewan bisa menanyakan langsung kepada Bupati kerena jarang-jarang, karena biasanya dilakukan perkomisi kepada dinas masing-masing,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)