PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan tidak memberikan diskon atau potongan pajak untuk hotel dan resto selama Pandemi Covid-19.
Hal ini diutarakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Sahrul Munir, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Sahrul Munir, Pemkab Pamekasan sengaja tidak memberikan potongan pajak lantaran pembayaran pajak disesuaikan dengan pendapatan.
“Tetap tidak ada diskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran, pajak seperti biasanya sesuai pendapatan,” kata Sahrul Munir.
Kendati demikian, Sahrul, panggilan Sahrul Munir, berharap pengusaha hotel dan restoran tetap konsisten dan disiplin membayar pajak kepada pemerintah.
“Pajak ini sangat berpengaruh terhadap besaran PAD di Pamekasan, sehingga kami berharap pengusaha hotel dan resto tetap memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai pendapatan,” terangnya. (RIDWAN/SOE/DIK)