PAMEKASAN, koranmadura.com– Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Pembatalan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid- 19.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan calon jemaah berdasarkan konferensi pers Menteri Agama. “Sebagaimana disampaikan pada saat Konferensi Pers oleh bapak Menteri itu untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini ditangguhkan atau ditiadakan,” kata Afandi, Selasa, 2 Juni 2020.
Meskipun begitu, Afandi mengaku sejauh ini pihaknya masih belum menerima surat edaran resmi terkait dengan pembatalan tersebut. “Nunggu surat secara resmi,” tambahnya.
Ia berharap kepada masyarakat khususnya calon jemaah yang direncanakan berangkat tahun 2020 untuk memahami dan mengerti terhadap kondisi saat ini.
“Dengan adanya penundaan ini, diharapkan pemahamannya dan pengertiannya, karena ini semata mata demi keselamatan calon jemaah, karena memang tugas pemerintah untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keamanan,” jelasnya. (SUDUR/SOE)