SAMPANG, koranmadura.com – Mat Hosen dan Mat Lawi, dua warga Asal Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh tim Cyber Troops Polres setempat.
Keduanya ditangkap setelah diketahu melakukan penjualan sepeda motor bodong di Facebook.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menyatakan, kedua pelaku tidak sungkan-sungkan menawarkan sepeda motor dengan harga murah di sejumlah grup FB jual beli. Pelaku Mat Hosen sendiri menggunakan akun FB bernama “bisanah kun ngabes”.
“Saat itu, Tim Patroli Cyber menemukan transaksi jual beli sepeda mencurigakan di sebuah akun FB. Akun itu menawarkan sepeda motor jenis Vario tahun 2019 yang hanya dilengkapi dengan STNK saja seharga Rp 8,8 juta dan sepeda motor jenis Yamaha Aerox tahun 2020 dengan tanpa dilengkapi surat-surat sepeda seharga Rp 7,5 juta,” katanya, Sabtu, 27 Juni 2020.
AKP Riki menegaskan, operandi yang dilakukannya para pelaku melalui medsos sudah dilakukan sejak empat tahun lamanya.
“Sudah empat tahun melancarkan aksinya melalui medsos,” jelasnya.
Sedangkan penangkapan para pelaku lanjut AKP Riki menceritakan, yaitu dilakukan Minggu, 21 Juni lalu. Kala itu, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli setelah sebelumnya petugas dan pelaku sudah melakukan komunikasi via massanger FB untuk proses tawar menawar sepeda. Alhasil, petugas kemudian melakukan pertemuan dengan pelaku Mat Hosen di sebuah warung di Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang. Sesampainya di lokasi yang sudah ditentukan, petugas tidak hanya ditemui oleh pelaku mat Hosen melainkan pula oleh Mat Lawi. Kedua pelaku masing-masing mengendarai sepeda motor yang ditawarkan di FB.
“Di situlah kami mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda itu. Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan pasal Pasal 480 Ayat 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)