SAMPANG, koranmadura.com – Buntut pencurian accu (aki) yang merupakan komponen alat berat becho di area pertambangan di Desa Buker, Kecamatan Jrengik, oleh tersangka Mustar dkk, kini menyeret nama Samhuji (40), Kades Nyeloh, Kecamatan Kedungdung. Bahkan, Samhuji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.
“Kades nyiloh kini ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Mustar dkk yang sudah diamankan sebelumnya dengan barang bukti empat aki, kabel listrik. Nah pelaku pencurian Mustar dan empat temannya yang basih DPO ini ternyata diberi pinjaman satu unit mobil wuling,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S saat pers rilis, Jumat, 26 Juni 2020.
Setelah didalami, Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, pelaku Samhuji memberikan pinjaman (memfasilitasi) mobil kepada komplotan pencurian karena merasa lokasi pertambangan di Desa Buker, Kecamatan Jrengik, masih mempunyai hak kepemilikan tanah dari saudaranya.
“Berdasarkan keterangan Samhuji, lokasi atau tanah yang dipakai tambang di Desa Buker itu diklaim masih ada hak dari saudaranya. Karena ada kepentingan itu, pak Kades ini membolehkan mobilnya dipakai oleh komplotan pencurian,” katanya.
Pelaku Samhuji sendiri, kata AKP Riki, diamankan saat sedang berbelanja di jalan Panglima, Kecamatan Sampang kota, pada Jumat malam, 12 Juni 2020 lalu.
“Pelaku sendiri kini terjerat pidana pencurian sebagaimana pada pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP jo Pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman sepertiga dari 7 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)