SUMENEP, koranmadura.com – Perkara kasus dugaan beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Saat ini Polres Sumenep tinggal menunggu penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Tinggal menunggu P21,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, pada media ini, Jumat, 5 Juni 2020.
Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa, sehingga beberapa waktu lalu pihak Kejari Sumenep mengembalikan dan meberikan petunjuk untuk dilengkapi.
Saat ini lanjut Widi semua petunjuk dari Jaksa telah terpenuhi. “Alhamdulillah (sudah terpenuhi),” tegasnya.
Dalam perkara ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penetapan tersebut berawal pada Rabu, 26 Februari 2020 Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan beras oplosan.
Hasil penyelidikan, penyiduk menetapkan Latifa sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat masih berstatus tersangka, Latifa mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sehingga penetapan tersangka sah demi hukum. (JUNAIDI/SOE/VEM)