SUMENEP, koranmadura.com – Kasus dugaan penganiayaan dengan korban Muhammad Sholihin, warga Kecamatan Talango, Sumenep terus dipertanyakan. Bahkan, pelapor meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka.
“Karena laporan ini sudah lama masuk, sekitar 9 bulan dan belum ada kejelasan,” kata Syafrawi, Kuasa Hukum Muhammad Sholihin, Rabu, 10 Juni 2020.
Apalagi, kata dia, penyidik Polres Sumenep telah mengagendakan konfrontir antara pelapor dan terlapor. Hanya saja dari lima orang yang dipanggil tiga di antaranya tidak hadir. Oleh sebab itu, Syafrawi meminta penyidik untuk segera mengagendakan pemanggilan ulang.
“Jika tetap mangkir, kan Polres bisa melakukan kewenangannya sesuai hukum yang ada, semisal penjemputan paksa. Sehingga ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan bagi korban,” jelasnya.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan pada 19 September 2019 dengan nomor laporan nomor LP/09/IX/2019JATIM/RES SMP/SEK TLNG, dengan terlapor berinisial CR, S dan satu temannya.
Kanit Pidum IPDA Edi Sumarno belum bisa dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi ditempat kerjanya, Rabu, 10 Juni 2020 sedang ada agenda diluar. (JUNAIDI/ROS/VEM)